Sebanyak 18 penyalahgunaan narkotika di Subang digulung aparat kepolisian. Polisi turut menyita beragam jenis narkoba dari mulai sabu hingga tembakau sintetis.
18 orang pelaku ditangkap jajaran Satnarkoba Polres Subang dalam kurun waktu April hingga Juni 2025. Ke-18 tersangka yang diamankan terdiri dari 16 orang laki-laki dan dua orang perempuan.
“Untuk kasusnya dari mulai penyalahgunaan sabu, sediaan farmasi ilegal, psikotropika hingga tembakau sintetis,” ujar Plh Kapolres Subang Kompol Endar Supriyatna di Mapolres Subang, Kamis (12/6/2025).
Endar mengatakan para pelaku beraksi di berbagai lokasi di Subang. Modus operandi yang dilakukan masih secara klasik.
“Adapun modus operandi yang digunakan pelaku antara lain sistem Cash On Delivery (COD), sistem peta, dan transaksi tatap muka,” katanya.
Dari pengungkapan ini, Polres Subang menyita barang bukti berupa 148,42 gram sabu, 13.510 butir sediaan farmasi, 209 butir psikotropika, 88,49 gram tembakau sintetis serta alat bantu timbangan digital, ponsel, motor dan lainnya.
“Para tersangka diamankan di berbagai wilayah di Kabupaten Subang, seperti Kecamatan Subang, Kalijati, Pamanukan, Dawuan, dan lainnya,” ucapnya.
18 tersangka saat ini sudah dijebloskan ke penjara. Mereka dijerat berbagai pasal mulai dari UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, UU No. 17 Tahun 2023 tentang Sediaan Farmasi dan UU No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika
“Ancaman hukumannya bervariasi, mulai dari 15 tahun penjara hingga seumur hidup, dan denda mencapai puluhan miliar rupiah,” ujarnya.
Endar menegaskan tak akan main-main dengan peredaran narkoba. Dia memastikan akan menekan habis pelaku peredaran narkoba.
“Kami akan terus mengembangkan kasus untuk membongkar jaringan narkotika lebih luas lagi,” katanya.
“Kami mengecam keras peredaran narkoba di wilayah hukum Subang dan akan terus melakukan tindakan tegas terhadap pelaku kejahatan narkotika demi menjaga keamanan serta kesehatan masyarakat,” tambahnya.