Polisi mengamankan 10 orang pelajar SMP dan SMA yang terlibat dalam duel gladiator 2 vs 2 di Kampung Sedekah, Desa Mekarlaksana, Kecamatan Sindangbarang, Kabupaten Cianjur.
Kapolsek Sindangbarang AKP Dadang Rustandi, mengatakan setelah berhasil mengidentifikasi pelaku duel, polisi langsung memanggil orangtua dan mengamankan anak-anak yang terlibat.
Menurutnya 10 orang yang diamankan, enam di antaranya merupakan pelajar SMP negeri di Kecamatan Cibinong dan empat pelajar lainnya berasal dari SMA swasta di Kecamatan Sindangbarang.
“Sudah ada yang diamankan tadi pagi. Total 10 siswa. Rencananya mereka diserahkan ke unit PPA Satreskrim Polres Cianjur untuk dimintai keterangan lebih lanjut,” kata dia, Rabu (21/1/2026).
Menurut Dadang saat ini 10 pelajar tersebut masih berstatus sebagai saksi. “Belum ada yang ditetapkan sebagai tersangka,” kata dia.
Dadang menambahkan untuk salah seorang pelajar yang mengalami patah kaki usai ditabrak sepeda motor siswa SMP Cibinong sesaat setelah kalah duel kini masih menjalani perawatan di rumah.
“Korban yang mengalami luka patah kaki masih pengobatan di rumah. Belum kami jemput untuk dimintai keterangan karena kondisinya perlu untuk istirahat,” kata dia.
Diberitakan sebelumnya, aksi duel gladiator dua vs dua siswa SMP melawan siswa SMA di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat viral di media sosial. Satu orang korban mengalami patah tulang kaki akibat ditabrak sepeda motor lawannya usai kabur sesaat setelah duel.
Dalam video berdurasi 49 info yang viral di media sosial tersebut terlihat dua siswa dari salah satu SMA swasta di Kecamatan Sindangbarang tergeletak di tanah sambil dipukuli bertubi-tubi oleh siswa dari salah satu SMP negeri di Kecamatan Cibinong.
Duel itu berhenti setelah seseorang yang memvideokan aksi itu semula menyuruh untuk terus menghajar tiba-tiba meminta untuk menghentikan pukulannya.
Kapolres Cianjur AKBP A Alexander Yurikho Hadi, mengatakan pelaku dan korban dalam duel tersebut berstatus anak sehingga pihaknya akan memberikan penegakan hukum sesuai ketentuan peradilan anak.
“Karena status saksi, korban, bahkan pelaku semuanya anak, kami akan terapkan penegakan hukum sebagai jalan terakhir dengan menerapkan ketentuan dalam sistem peradilan anak,” kata dia.







