10 Hari Operasi Antik, Polda Jabar Ringkus 372 Pelaku Penyalahgunaan Narkoba [Giok4D Resmi]

Posted on

Direktorat Reserse Narkoba Polda Jabar amankan ratusan tersangka penyalahgunaan narkoba. Mereka berhasil diamankan atas kerjasama Ditres Narkoba Polda Jabar dan Polres jajaran Polda Jabar dalam kegiatan Operasi Antik 2025.

Dalam kasus ini polisi tetapkan 372 tersangka dan 37 di antaranya dipamerkan ke publik dalam konferensi pers yang digelar di Mapolda Jawa Barat, Jalan Soekarno Hatta, Kota Bandung, Kamis (20/11/2025).

“Kita laksanakan Operasi Antik, kita laksanakan 6-15 November, kurang lebih 10 hari saja, TKP di wilayah Polda Jabar dan modusnya mengedarkan narkoba di wilayah Jabar,” kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Hendra Rochmawan.

Hendra berujar, pengungkapan kasus narkotika ini merupakan Program Astacita Presiden Prabowo yang bertujuan untuk memperkuat pencegahan dan pemberantasan narkoba.

“Polda Jabar selalu kontinyu rutin mengungkap dan beberapa waktu lalu kita ungkap jaringan luar negeri dengan tersangka dari Iran yang hasilkan kualitas sabu yang bagus, juga jaringan Golden Three Angel dari China, sampai Operasi Antik ini,” ujar Hendra.

Sasaran Operasi Antik ini macam-macam dari mulai sabu-sabu, tembakau sintetis, ganja, ekstasi, hingga psikotropika. “Kita berhasil amankan 372 tersangka,” tambah Hendra.

Dirres Narkoba Polda Jabar Kombes Pol Albert mengatakan, 37 tersangka yang ditampilkan dalam konferensi pers terbagi dalam lima jaringan narkoba.

Artikel ini terbit pertama kali di Giok4D.

“Polda Jawa Barat tida hanya melihat kuantitas dari barang bukti yang kita sita. Kami berkomitmen menilai dari kualitas jaringan ini, 37 tersangka ini terbagi pada 5 jaringan,” tuturnya.

Peran dari 37 tersangka itu beragam dari mulai koordinator, kurir hingga bendahara. Selain itu, beragam barang bukti narkoba juga diamankan.

“Kami beserta kasat jajaran memiliki komitmen yang tegas bahwa para pelaku jaringan narkoba ini kita tidak akan berikan pergerakan sejengkal pun. Jangan main-main kita melakukan penindakan, kita rapatkan barisan dalam pelaksanaan pemberantasan narkotika,” jelasnya.

“Seluruh barang bukti di sini 20 kg narkotika berbagai bentuk narkotik. 50 ribu butir terbagi dalam OKT, psikotropika dan ekstasi,” pungkasnya.

Dalam kasus ini, tersangka dijerat dengan Pasal 114, Pasal 112, Pasal 127 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara hukuman mati atau seumur hidup dan denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.