10 Fakta Terbaru Longsor Tambang Gunung Kuda di Cirebon

Posted on

Tragedi longsor di lokasi tambang batu alam Gunung Kuda, Desa Cipanas, Kecamatan Dukupuntang, Kabupaten Cirebon, menewaskan 19 orang dan memunculkan berbagai temuan hukum serta tanggung jawab. Berikut ini fakta-fakta yang terungkap:

Polresta Cirebon menetapkan dua orang tersangka dalam kasus longsor tambang Gunung Kuda. Mereka adalah Abdul Karim (59), pemilik Koperasi Pondok Pesantren Al Azariyah, dan Ade Rahman (35), Kepala Teknik Tambang (KTT).

“Berdasarkan hasil dari pemeriksaan para saksi sudah dapat kita mintai pertanggungjawaban terhadap dua pihak yang kini ditetapkan sebagai tersangka yaitu pemilik koperasi pesantren Al-Azariyah dan kepala teknik tambang,” ujar Kapolresta Cirebon Kombes Pol Sumarni.

Meskipun memiliki dokumen yang lengkap dan berlaku hingga November 2025, metode penambangan yang dilakukan dinilai tidak sesuai standar dan mengabaikan keselamatan pekerja.

“Dari keterangan ahli yang kita koordinasikan, jadi SOP dan metode penambangan yang dilakukan keliru,” ungkap Kapolresta Cirebon Kombes Pol Sumarni.

Kegiatan tambang tetap dilakukan meskipun sudah ada dua kali surat larangan dari Dinas ESDM Wilayah VII Cirebon.

“Tersangka AK mengetahui adanya surat larangan pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan tanpa persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) yang ditujukan kepada pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan mengetahui surat larangan dari Kantor Cabang Dinas ESDM VII Cirebon untuk pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan tanpa persetujuan RKAB Tanggal 8 Januari 2025,” kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Hendra Rochmawan.

Meski telah dilarang, Abdul Karim tetap memerintahkan Ade Rahman untuk menjalankan aktivitas tambang.

“Tersangka AK tetap melaksanakan kegiatan pertambangan dan memerintahkan tersangka AR Untuk menjalankan operasional kegiatan pertambangan,” ungkap Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Hendra Rochmawan.

“Tersangka AR sesuai dengan arahan tersangka AK tetap melaksanakan kegiatan operasional pertambangan dengan tidak mengindahkan keselamatan dan kesehatan kerja (K3),” tambahnya.

Polisi menyita sejumlah barang bukti dalam proses penyidikan. Termasuk tiga dump truck (Isuzu, Mitsubishi, Hino), empat ekskavator (Doosan dan CASE PC 200), dokumen izin, surat larangan, serta sertifikat kompetensi pertambangan.

Para tersangka dijerat dengan berbagai pasal termasuk pidana lingkungan, ketenagakerjaan, dan kelalaian yang menyebabkan kematian.

“Dipastikan ditemukan pelanggaran unsur pidana, kami sedang maraton melakukan pemeriksaan dan sudah melakukan gelar perkara,” tutur Kapolresta Cirebon Kombes Pol Sumarni.

“Ancaman pidana sesuai UU lingkungan hidup paling lama 15 tahun,” ucapnya.

Tragedi ini menewaskan 19 orang, 7 luka-luka, dan 6 lainnya masih dalam pencarian oleh tim gabungan.

“Akibat dari pelaksanaan kegiatan pertambangan tersebut menyebabkan terjadinya tanah longsor sehingga menimbulkan korban jiwa meninggal dunia dan luka-luka,” ujar Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Hendra Rochmawan.

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menyerahkan bantuan tunai kepada 33 keluarga korban, masing-masing Rp50 juta.

“Bantuan ini bentuk empati dan tanggung jawab moral kami kepada para korban. Tidak hanya mereka yang meninggal, tapi juga yang terluka. Total ada 33 keluarga yang menerima bantuan ini,” ujar Dedi Mulyadi.

Gubernur Dedi Mulyadi menjanjikan pendidikan gratis untuk anak-anak korban dan akan mencari solusi pengganti ekonomi bagi masyarakat sekitar tambang.

“Kami akan jamin pendidikan bagi anak dari pada korban yang meninggal dunia,” paparnya.

“Jika penghentian tambang berdampak terhadap ekonomi masyarakat, kami akan cari solusi. Masyarakat bisa kami arahkan untuk bekerja di proyek-proyek pemerintah yang lebih aman dan berkelanjutan,” jelasnya.

Gubernur Dedi Mulyadi juga berencana memanggil Perhutani untuk merumuskan pemulihan fungsi kawasan.

“Hari ini saya akan memanggil Perhutani karena yang memiliki areal kawasan, sehingga akan merumuskan apa saja yang harus dilakukan terhadap wilayah tambang tersebut dan mengembalikan konservasi dan hutan,” tegasnya.

1. Polisi Tetapkan Dua Tersangka

2. Tambang Dianggap Lalai dan Langgar SOP

3. Pelanggaran Terhadap Surat Larangan Dinas ESDM

4. Tetap Memerintahkan Operasi Tambang Meski Dilarang

5. Barang Bukti Disita Polisi

6. Dijerat Banyak Pasal, Ancaman 15 Tahun Penjara

7. Total Korban 19 Meninggal, 6 Masih Dicari

8. Gubernur Jabar Salurkan Bantuan untuk Keluarga Korban

9. Janji Pendidikan dan Solusi Ekonomi dari Gubernur

10. Langkah Konservasi dan Evaluasi Kawasan Tambang